MAKALAH Permasalahan Hukum dalam Pendidikan ( Hukum )

KATA PENGANTAR

            Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang , kami panjatkan puja  dan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat hidayah dan inayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Bahasa Indonesia tentang “Hukum”.
            Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini, untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam perbuatan makalah ini.
            Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah kami ini masih ada kekurangan baik dari susunan, kalimat, maupun tata bahasa. Oleh karena itu dengan tangan terbuka, kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
            Akhir kata kami berharap semoga makalah Bahasa Indonesia tentang
“Hukum” dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
Permasalahan Hukum dalam Pendidikan ( Hukum )
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara yang termasuk ke dalam negara hukum. Hukum merupakan sebuah sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat bisa terkontrol. Hukum juga merupakan alat yang dapat digunakan untuk menegakan dan mencari keadilan. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum sehingga bisa diartikan  hukum  merupakan ketentuan atau peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan  menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya. Kita sebagai pelajar Indonesia harus ikut menjunjung tinggi hukum. Jangan cuman ikut-ikutan orang lain, kita harus mempelajari dan sadar akan pentingnya hukum untuk negeri kita maupun diri sendiri.
Dalam  permasalahan ini berkaitan dengan anak maka sesuai dengan UU RI No. 3 tahun 1997. Pengadilan anak  adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang berada dilingkungan Peradilan Umum. Sidang Pengadilan anak bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan lesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam undang-undang. Yang dimaksud dengan anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud dengan hukum ?
2.      Kasus hukum apa yang sedang terjadi di masyarakat saat ini ?
3.      Bagaimana kronologi kasus tersebut ?
4.      Hukum apa saja yang mendasari kasus tersebut ?
5.      Bagaimana langkah penegak hukum dalam menyikapi kasus tersebut ?
6.      Menganalisis kasus sudah sesuaikah kasus tersebut dengan Pancasila?
7.      Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan sesuai/tidak sesuai? 
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian hukum
2.      Untuk memahami kasus yangs sedang berlangsung di masyarakat
3.      Agar lebih kritis dalam menegakkan hukum masyarakat sekitar


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum
Hukum merupakan sebuah sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat bisa terkontrol. Hukum juga merupakan alat yang dapat digunakan untuk menegakan dan mencari keadilan. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum sehingga bisa diartikan  hukum  merupakan ketentuan atau peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan  menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.\

B.     Kasus yang Terjadi di Masyarakat
1.      Kasus Murid Membunuh Gurunya Di Sampang, Jawa Timur.

C.    Kronologi Kasus Murid Membunuh Gurunya Di Sampang, Jawa Timur

Ahmad Budi Cahyono, guru mata pelajaran Seni Rupa SMA Negeri 1 Torjun, Kabupaten Sampang, meninggal dunia di rumah sakit dr Soetomo Surabaya, diduga karena dianiaya oleh muridnya.
            Kasus ini berawal dari proses belajar mengajar yangb terjadi di ruang Kelas XI SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Madura, Kamis (1/2). Budi mengajar mata pelajaran Seni Rupa sekitar pukul 13.00 WIB. "Pada siang sekitar pukul 13.00 WIB, pada saat jam terakhir, guru Budi sedang mengajar mata pelajaran Seni Rupa di kelas XI, materi seni lukis," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (1/2/2018). Pada saat proses belajar mengajar di ruang, MH disebut tidak fokus mendengarkan pelajaran, dan justru mengganggu teman-temannya dengan mencoret-coret lukisan temannya. Kemudian korban menegur siswa tersebut, namun tak dihiraukan. Siswa tersebut malah semakin menjadi-jadi mengganggu teman-temannya. Akhirnya, korban menindak siswa itu dengan mencoret bagian pipi pelaku dengan cat lukis. "Siswa ini tidak terima dan memukuli korban," ujarBarung.
            Kejadian pemukulan itu dilerai oleh siswa dan para guru lainnya. Kemudian, korban dibawa ke ruang guru, lalu menjelaskan duduk perkaranya kepada kepala sekolah.
"Saat itu, kepala sekolah tidak melihat adanya luka di tubuh dan wajah korban. Kepala sekolah mempersilakan korban untuk pulang duluan," katanya.
            Kabar tak sedap diterima kepala sekolah. Keluarga korban mengabarkan bahwa Budi di rumah langsung tidur, karena mengeluh sakit pada lehernya. Selang beberapa waktu kemudian, korban kesakitan dan tak sadarkan diri (koma), lalu dirujuk ke rumah sakit umum dr soetomo, Surabaya.
            Berdasarkan keterangan dari para guru yang berada di RSU dr Soetomo, Surabaya, bahwa korban mengalami kritis dan didiagnosa oleh dokter mengalami mati batang otak), dan semua organ sudah tidak berfungsi.
"Sekitar pukul 21.40 WIB, informasi dari Kadisdik Sampang bahwa, korban sudah meninggal dunia di RSU dr soetomo,” ujar Barung.

D.    Pasal Yang Mendasari Kasus Tersebut
          Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan, apabila terbukti bersalah, murid yang masih di bawah umur itu akan diproses dengan pertimbangan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. Ada UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2012
TENTANG
SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
b. bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan;
c. bahwa Indonesia sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara komprehensif memberikan  pelindungan  kepada anak yang berhadapan dengan hukum sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 76E UU
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

E.     Langkah Penegak Hukum Dalam Kasus Tersebut
Mendikbud menekankan setiap sekolah harus memberikan perhatian khusus terhadap siswa yang memiliki kecenderungan perilaku menyimpang.
Mendikbud menyatakan, pelaku harus menanggung akibat dari perbuatannya. Namun, ia juga meminta agar pelaku tidak kehilangan masa depannya.
Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan pengadilan. Sementara dari aspek pendidikan ia juga meminta untuk menggunakan pendekatan edukatif dalam menangani kasus ini.
Dalam berbagai kesempatan, Muhadjir mengaku selalu meminta sekolah meningkatkan peran Bimbingan Konseling (BK) guna menghindari kasus yang terjadi di Sampang itu.

Ia menambahkan, setiap sekolah harus memberikan perhatian khusus terhadap siswa yang memiliki sifat dan kecenderungan berperilaku menyimpang. "Kecenderungan ini tidak banyak, namun harus tetap menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan, apabila pelaku terbukti bersalah, maka murid yang masih di bawah umur itu akan diproses dengan pertimbangan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.

Setyo menegaskan jika terbukti bersalah dan ditahan, maka pelaku akan dibedakan dengan tahanan dewasa. Pemeriksaan pun tidak dilakukan seperti pada umumnya.
F.     Analisis Kasus Murid yang Membunuh Gurunya
Jadi, sangatlah  jelas bahwa kasus tersebut tidak sesuai dengan pancasila karena :
1.      Sila ke-1 yang berbunyi “ Ketuhanan yang Maha Esa” yang berarti setiap manusia pada dasarnya memiliki keimanan kepada Tuhan yang Maha Esa . Karena keimanan tersebut manusia dapat membawa dirinya kemana ia tuju. Tetapi,  jika keimanan tersebut lemah maka tentu saja akan menimbukan hal yang tidak sesuai dengan norma dan HAM yang berlaku. Jadi pada kasus terseut sangat jelas bahwa murid tersebut memiliki keimanan yang rendah, karena jika ia memiiki iman yang kuat tentu saja ia akan lebih menjunjung nilai kebaikan dan lebih mengontrol diri.

2.      Sila ke-2 yang berbunyi “ Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” yang berarti sikap saling menghargai di antara sesama manusia perlu ditumbuhkan dalam hati setiap masyarakat. Saling menghargai inilah yang nantinya menumbuhkan rasa kemanusiaan. Angka Rasa kemanusiaan yang rendah di Indonesia sangat tinggi,  Contohnya saja seperti pada kasus yang dibahas tersebut, si murid  sangat jelas rasa kemanusiaannya rendah dan memiliki adab yang kurang baik karena tega membunuh gurunya sendiri, maka dari itu murid harus diberi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.

3.      Sila ke-3 yang berbunyi “Persatuan Indonesia”  yang berarti tentunya ada kasus ini menimbulkan perpecahan secara intern di Indonesia karena perseteruan antara kedua belah pihak akan merasa tidak adil dengan hukum yang berlaku.

4.      Sila ke-4 berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang berarti berbicara tentang keadilan hal ini perlu digarisbawahi karna terdakwa (Murid) merupakan seorang yang berusia masih dibawah umur atau masih dikategorikan sebagai anak. Menurut UU Peradilan Anak , anak yang berusia dibawah 18 tahun masih termasuk dalam UU peradilan anak sedangkan pada kasus tersebut murid msih berusia 17 tahun.  Hal ini membuat peradilan di Indonesia melambat.

G.    Faktor- Faktor yang Menyebabkan Kasus Tersebut
1.      Kurangnya Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Tuhan yang Maha Esa
2.      Kurangnya pengawasan dari Orangtua
3.      Kurangnya penerapan moral dalam diri sendiri
4.      Adanya kesenjangan social
5.      Kurangnya penegakan hukum dari aparat

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum merupakan sebuah sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat bisa terkontrol. Hukum juga merupakan alat yang dapat digunakan untuk menegakan dan mencari keadilan. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum sehingga bisa diartikan  hukum  merupakan ketentuan atau peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan  menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya. Pengadilan Anak adalah pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara anak. Batas umur anak yang dapat diajukan ke Pengadilan Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Pengadilan Anak merupakan salah satu Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum yang disahkan pada tahun 2012 melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Jadi, pada kasus ini sesuai dengan UU Peradilan Anak , murid yang telah membunuh gurunya tentu akan dihukum mengikuti peraturan yang berlaku yaitu UU No. 11 Tahun 2012.
B.     Saran
Agar sistem hukum nasional benar-benar terarah untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan maka perlu adanya kesatuan sistem hukum yang memadai dalam masing-masing sistem dan adanya pengawasan independen yang berkualitas dan berintegritas dalam rangka menciptakan kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri “Demi Keadilan Sosial berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

DUNIA BEKERJA

PENGGUNAAN EYD DALAM MENULIS

PERMASALAHAN SOSIAL YANG SERING TERJADI DI NEGARA BERKEMBANG