MAKALAH Permasalahan Hukum dalam Pendidikan ( Hukum )
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang , kami
panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan
rahmat hidayah dan inayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah Bahasa Indonesia tentang “Hukum”.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini, untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam perbuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah kami ini masih ada kekurangan baik dari susunan, kalimat, maupun tata bahasa. Oleh karena itu dengan tangan terbuka, kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah Bahasa Indonesia tentang
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini, untuk itu kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam perbuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah kami ini masih ada kekurangan baik dari susunan, kalimat, maupun tata bahasa. Oleh karena itu dengan tangan terbuka, kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah Bahasa Indonesia tentang
“Hukum”
dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.
MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
Permasalahan Hukum dalam Pendidikan ( Hukum )
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia merupakan salah satu negara yang termasuk ke dalam
negara hukum. Hukum merupakan sebuah sistem yang
dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat bisa
terkontrol. Hukum juga merupakan alat yang dapat digunakan untuk menegakan dan
mencari keadilan. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh
pembelaan di depan hukum sehingga bisa diartikan hukum merupakan
ketentuan atau peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
yang melanggarnya. Kita sebagai pelajar Indonesia
harus ikut menjunjung tinggi hukum. Jangan cuman ikut-ikutan orang lain, kita
harus mempelajari dan sadar akan pentingnya hukum untuk negeri kita maupun diri
sendiri.
Dalam permasalahan ini
berkaitan dengan anak maka sesuai dengan UU RI No. 3 tahun 1997. Pengadilan
anak adalah pelaksanaan kekuasaan
kehakiman yang berada dilingkungan Peradilan Umum. Sidang Pengadilan anak
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan lesaikan perkara anak sebagaimana
ditentukan dalam undang-undang. Yang dimaksud dengan anak adalah orang yang
dalam perkara anak nakal telah
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang di maksud dengan hukum ?
2. Kasus hukum apa yang sedang terjadi di masyarakat saat ini ?
3. Bagaimana kronologi kasus tersebut ?
4. Hukum apa saja yang mendasari kasus tersebut ?
5. Bagaimana langkah penegak hukum dalam menyikapi kasus
tersebut ?
6. Menganalisis kasus sudah sesuaikah kasus tersebut dengan
Pancasila?
7. Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan sesuai/tidak
sesuai?
C.
Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian hukum
2. Untuk memahami kasus yangs sedang berlangsung di masyarakat
3. Agar lebih kritis dalam menegakkan hukum masyarakat sekitar
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
Hukum merupakan sebuah sistem yang dibuat oleh manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar dapat bisa terkontrol. Hukum juga merupakan
alat yang dapat digunakan untuk menegakan dan mencari keadilan. Oleh sebab itu
setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan di depan hukum sehingga
bisa diartikan hukum merupakan ketentuan atau peraturan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.\
B. Kasus yang Terjadi
di Masyarakat
1. Kasus Murid Membunuh Gurunya Di Sampang, Jawa Timur.
C. Kronologi Kasus
Murid Membunuh Gurunya Di Sampang, Jawa Timur
Ahmad Budi Cahyono, guru mata pelajaran Seni Rupa SMA Negeri
1 Torjun, Kabupaten Sampang, meninggal dunia di rumah sakit dr Soetomo
Surabaya, diduga karena dianiaya oleh muridnya.
Kasus ini berawal dari proses
belajar mengajar yangb terjadi di ruang Kelas XI SMA Negeri 1 Torjun, Sampang,
Madura, Kamis (1/2). Budi mengajar mata pelajaran Seni Rupa sekitar pukul 13.00
WIB. "Pada siang sekitar pukul 13.00 WIB, pada saat jam terakhir, guru
Budi sedang mengajar mata pelajaran Seni Rupa di kelas XI, materi seni lukis,"
kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (1/2/2018).
Pada saat proses belajar mengajar di ruang, MH disebut tidak fokus mendengarkan
pelajaran, dan justru mengganggu teman-temannya dengan mencoret-coret lukisan
temannya. Kemudian korban menegur siswa tersebut, namun tak dihiraukan. Siswa
tersebut malah semakin menjadi-jadi mengganggu teman-temannya. Akhirnya, korban
menindak siswa itu dengan mencoret bagian pipi pelaku dengan cat lukis. "Siswa
ini tidak terima dan memukuli korban," ujarBarung.
Kejadian pemukulan itu dilerai oleh siswa dan para guru lainnya. Kemudian, korban dibawa ke ruang guru, lalu menjelaskan duduk perkaranya kepada kepala sekolah.
"Saat itu, kepala sekolah tidak melihat adanya luka di tubuh dan wajah korban. Kepala sekolah mempersilakan korban untuk pulang duluan," katanya.
Kabar tak sedap diterima kepala sekolah. Keluarga korban mengabarkan bahwa Budi di rumah langsung tidur, karena mengeluh sakit pada lehernya. Selang beberapa waktu kemudian, korban kesakitan dan tak sadarkan diri (koma), lalu dirujuk ke rumah sakit umum dr soetomo, Surabaya.
Berdasarkan keterangan dari para guru yang berada di RSU dr Soetomo, Surabaya, bahwa korban mengalami kritis dan didiagnosa oleh dokter mengalami mati batang otak), dan semua organ sudah tidak berfungsi.
"Sekitar pukul 21.40 WIB, informasi dari Kadisdik Sampang bahwa, korban sudah meninggal dunia di RSU dr soetomo,” ujar Barung.
Kejadian pemukulan itu dilerai oleh siswa dan para guru lainnya. Kemudian, korban dibawa ke ruang guru, lalu menjelaskan duduk perkaranya kepada kepala sekolah.
"Saat itu, kepala sekolah tidak melihat adanya luka di tubuh dan wajah korban. Kepala sekolah mempersilakan korban untuk pulang duluan," katanya.
Kabar tak sedap diterima kepala sekolah. Keluarga korban mengabarkan bahwa Budi di rumah langsung tidur, karena mengeluh sakit pada lehernya. Selang beberapa waktu kemudian, korban kesakitan dan tak sadarkan diri (koma), lalu dirujuk ke rumah sakit umum dr soetomo, Surabaya.
Berdasarkan keterangan dari para guru yang berada di RSU dr Soetomo, Surabaya, bahwa korban mengalami kritis dan didiagnosa oleh dokter mengalami mati batang otak), dan semua organ sudah tidak berfungsi.
"Sekitar pukul 21.40 WIB, informasi dari Kadisdik Sampang bahwa, korban sudah meninggal dunia di RSU dr soetomo,” ujar Barung.
D. Pasal Yang
Mendasari Kasus Tersebut
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo
Wasisto menjelaskan, apabila terbukti bersalah, murid yang masih di bawah umur
itu akan diproses dengan pertimbangan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. Ada UU
No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
11 TAHUN 2012
TENTANG
SISTEM
PERADILAN PIDANA ANAK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa anak merupakan
amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat
sebagai manusia seutuhnya;
b. bahwa untuk menjaga
harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan pelindungan khusus, terutama
pelindungan hukum dalam sistem peradilan;
c. bahwa Indonesia
sebagai Negara Pihak dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of
the Child) yang mengatur prinsip pelindungan hukum terhadap anak mempunyai
kewajiban untuk memberikan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan
dengan hukum;
d. bahwa Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat karena belum secara komprehensif
memberikan pelindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum
sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Pasal
1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
dalam kandungan.
2. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal
76E UU
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau
ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian
kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul.
Pasal
82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau
tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
E. Langkah Penegak Hukum
Dalam Kasus Tersebut
Mendikbud menekankan
setiap sekolah harus memberikan perhatian khusus terhadap siswa yang memiliki
kecenderungan perilaku menyimpang.
Mendikbud menyatakan,
pelaku harus menanggung akibat dari perbuatannya. Namun, ia juga meminta agar
pelaku tidak kehilangan masa depannya.
Ia juga menyerahkan
sepenuhnya kepada penegak hukum dan pengadilan. Sementara dari aspek pendidikan
ia juga meminta untuk menggunakan pendekatan edukatif dalam menangani kasus
ini.
Dalam berbagai kesempatan, Muhadjir mengaku selalu
meminta sekolah meningkatkan peran Bimbingan Konseling (BK) guna menghindari
kasus yang terjadi di Sampang itu.
Ia menambahkan, setiap sekolah harus memberikan perhatian khusus terhadap siswa yang memiliki sifat dan kecenderungan berperilaku menyimpang. "Kecenderungan ini tidak banyak, namun harus tetap menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan, apabila pelaku terbukti bersalah, maka murid yang masih di bawah umur itu akan diproses dengan pertimbangan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
Setyo menegaskan jika terbukti bersalah dan ditahan, maka pelaku akan dibedakan dengan tahanan dewasa. Pemeriksaan pun tidak dilakukan seperti pada umumnya.
Ia menambahkan, setiap sekolah harus memberikan perhatian khusus terhadap siswa yang memiliki sifat dan kecenderungan berperilaku menyimpang. "Kecenderungan ini tidak banyak, namun harus tetap menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan, apabila pelaku terbukti bersalah, maka murid yang masih di bawah umur itu akan diproses dengan pertimbangan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
Setyo menegaskan jika terbukti bersalah dan ditahan, maka pelaku akan dibedakan dengan tahanan dewasa. Pemeriksaan pun tidak dilakukan seperti pada umumnya.
F.
Analisis
Kasus Murid yang Membunuh Gurunya
Jadi, sangatlah
jelas bahwa kasus tersebut tidak sesuai dengan pancasila karena :
1. Sila
ke-1 yang berbunyi “ Ketuhanan yang Maha
Esa” yang berarti setiap manusia pada dasarnya memiliki keimanan kepada
Tuhan yang Maha Esa . Karena keimanan tersebut manusia dapat membawa dirinya
kemana ia tuju. Tetapi, jika keimanan
tersebut lemah maka tentu saja akan menimbukan hal yang tidak sesuai dengan
norma dan HAM yang berlaku. Jadi pada kasus terseut sangat jelas bahwa murid
tersebut memiliki keimanan yang rendah, karena jika ia memiiki iman yang kuat
tentu saja ia akan lebih menjunjung nilai kebaikan dan lebih mengontrol diri.
2. Sila
ke-2 yang berbunyi “ Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab” yang berarti sikap saling menghargai di antara sesama
manusia perlu ditumbuhkan dalam hati setiap masyarakat. Saling menghargai
inilah yang nantinya menumbuhkan rasa kemanusiaan. Angka Rasa kemanusiaan yang
rendah di Indonesia sangat tinggi,
Contohnya saja seperti pada kasus yang dibahas tersebut, si murid sangat jelas rasa kemanusiaannya rendah dan
memiliki adab yang kurang baik karena tega membunuh gurunya sendiri, maka dari
itu murid harus diberi hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
3. Sila
ke-3 yang berbunyi “Persatuan Indonesia” yang berarti tentunya ada kasus ini
menimbulkan perpecahan secara intern di Indonesia karena perseteruan antara
kedua belah pihak akan merasa tidak adil dengan hukum yang berlaku.
4. Sila
ke-4 berbunyi “Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia” yang berarti berbicara tentang keadilan hal ini
perlu digarisbawahi karna terdakwa (Murid) merupakan seorang yang berusia masih
dibawah umur atau masih dikategorikan sebagai anak. Menurut UU Peradilan Anak ,
anak yang berusia dibawah 18 tahun masih termasuk dalam UU peradilan anak
sedangkan pada kasus tersebut murid msih berusia 17 tahun. Hal ini membuat peradilan di Indonesia melambat.
G.
Faktor-
Faktor yang Menyebabkan Kasus Tersebut
1. Kurangnya
Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Tuhan yang Maha Esa
2. Kurangnya
pengawasan dari Orangtua
3. Kurangnya
penerapan moral dalam diri sendiri
4. Adanya
kesenjangan social
5. Kurangnya
penegakan hukum dari aparat
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum merupakan sebuah
sistem yang dibuat oleh manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat
bisa terkontrol. Hukum juga merupakan alat yang dapat digunakan untuk menegakan
dan mencari keadilan. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh
pembelaan di depan hukum sehingga bisa diartikan hukum
merupakan ketentuan atau peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya. Pengadilan Anak adalah pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan
menyelesaikan perkara anak. Batas umur anak yang dapat diajukan ke Pengadilan
Anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18
(delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Pengadilan Anak merupakan salah
satu Pengadilan
Khusus yang berada di
lingkungan Peradilan
Umum yang disahkan pada tahun 2012 melalui
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Jadi, pada kasus ini sesuai dengan UU Peradilan Anak , murid yang telah
membunuh gurunya tentu akan dihukum mengikuti peraturan yang berlaku yaitu UU
No. 11 Tahun 2012.
B. Saran
Agar sistem hukum nasional benar-benar terarah untuk
meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan
maka perlu adanya kesatuan sistem hukum yang memadai dalam masing-masing sistem
dan adanya pengawasan independen yang berkualitas dan berintegritas dalam
rangka menciptakan kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri “Demi Keadilan
Sosial berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”.
Komentar
Posting Komentar